Konstitusi Nasional

Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUDdalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Pengertian konstitusi menurut para ahli

1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.

4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

5. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cismeyang berarti "bersama dengan" dan statuteyang berarti "membuat sesuatu agar berdiri". Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

6. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;

A. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di         dalam negara.
B. Konstitusi sebagai bentuk negara.
C. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
D. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .

Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).

1. konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
2. konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

Tujuan konstitusi yaitu:

1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang. Hal ini dimaksudkan apabila tanpa membatasi kekuasaan penguasa, dikhawatirkan konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelenggaraan negara. Maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi dari PT Merck Tbk.

Perkembangan Hardware (VGA)

VSD (Visible Surface Determination) dan CSG (Constructive Solid Geometry)